Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang Kota, Swa News— Tragedi berdarah terjadi di sebuah asrama mahasiswa di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Seorang mahasiswa asal Obaa, Mappi, Papua Selatan berinisial SP (26) nekat menusuk rekannya sendiri, AVG (25), hingga tewas usai terlibat cekcok akibat api cemburu, Selasa (18/8/2026).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, menguraikan kronologi insiden tersebut didampingi Kapolsek Blimbing Kompol Enggarani Laufria. Kejadian bermula saat pelaku dan korban sempat mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak bersama di dalam kamar asrama sekitar pukul 03.00 WIB tanpa perselisihan.
Baca juga: Asa di Atas Tanah Sumber Gempa, Anak-Anak Pengungsi Nagekeo Kibarkan Merah Putih di Bukit Nangadhero
Namun, situasi memanas pada siang harinya sekitar pukul 14.30 WIB. SP mendatangi korban dan mempermasalahkan dugaan bahwa korban pernah menggoda serta mengganggu pacar pelaku.
“Perselisihan berawal dari cekcok mulut terkait tuduhan korban menggoda pacar pelaku. Percekcokan tersebut berlanjut hingga baku hantam di luar kamar,” jelas Kompol Rahmad Aji, Kamis (20/8/2026).
Tak puas setelah terlibat perkelahian fisik, SP kembali ke kamarnya untuk mengambil sebilah pisau kupas. Pelaku lantas kembali menghampiri AVG dan mendaratkan tusukan fatal yang mengenai bahu kanan korban hingga meninggal dunia.
Sempat Kabur, Pelaku Penusukan Mahasiswa Papua Ditangkap Kurang dari Satu Jam
Pasca-penusukan, terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri saat petugas kepolisian tiba di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, pelarian SP berhasil dihentikan oleh Tim Opsnal Satreskrim bersama Pamapta Polresta Malang Kota di kawasan Jalan Ikan Piranha, kurang dari satu jam setelah kejadian.
Polisi menyita barang bukti sebilah pisau kupas dan membawa tersangka ke Mako Polresta Malang Kota. Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. (ARD)
Penulis: Ardian F. R
Editor : Mukh. Munif

















