Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Jakarta, Swa News — Kado Kemerdekaan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) resmi memperluas kebijakan bebas biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen dan memperkuat instrumen Kartu Kredit Indonesia (KKI). Kebijakan ini digulirkan guna mendorong efisiensi transaksi UMKM dan percepatan ekonomi digital nasional. (17/08/2026)

Mulai 1 Oktober 2026, penerapan MDR QRIS 0 persen yang sebelumnya menyasar Usaha Mikro (UMI) hingga nominal Rp 500.000, kini diperluas ke kategori merchant Usaha Kecil, Menengah, dan Besar untuk transaksi sampai dengan Rp 100.000. Sebelum aturan baru ini berlaku, kelompok merchant tersebut dikenakan beban MDR sebesar 0,7 persen.
Baca juga :Karut-Marut Penanganan Gempa NTT di Berdikari Nagekeo, Syarat Birokrasi dan Toilet Berbayar
Pejabat Sementara Gubernur BI, Destry Damayanti, menegaskan bahwa respons kebijakan ini dirancang untuk memberikan dampak langsung bagi efisiensi arus kas pelaku usaha dan daya beli masyarakat.
“Kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujar Destry.
Dorong Kemandirian Transaksi Domestik Lewat KKI
Selain pembebasan tarif QRIS, BI turut memperkuat ekosistem pembayaran berbasis penundaan pembayaran (deferred payment) melalui KKI. Lewat instrumen ini, masyarakat dapat bertransaksi menggunakan saldo kartu kredit via QRIS—baik metode pindai maupun tap, yang seluruh sistem pemrosesannya dilakukan di dalam negeri.
Hingga pertengahan Agustus 2026, terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang siap memfasilitasi KKI, yaitu BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengusung skema syariah.
Data BI mencatat hingga Juni 2026, pengguna QRIS di Indonesia telah menembus 65,77 juta jiwa, dengan total 44,86 juta merchant di mana 96,68 persen di antaranya adalah sektor UMKM. Sepanjang Semester I 2026 saja, akumulasi transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar transaksi senilai Rp1,12 kuadriliun atau melonjak 93,92 persen secara tahunan (yoy).
Langkah strategis ini menjadi bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 guna memastikan transformasi digital nasional berjalan inklusif, mandiri, dan berkelanjutan.(ARD)
Penulis: Ardian F. R
Editor: Mukh. Munif


















