Jakarta, Swa News– Menteri Agama, Nasaruddin Umar melalui akun Official Kementerian Agama memberikan pernyataan resmi terkait kasus Kyai Ashari tersangka kekerasan seksual pada santriwati, Pondok Ndolo Kusumo, Pati (06/05/2026).

Dalam video berdurasi 1 menit 44 detik yang telah ditonton 372 ribu kali tersebut Nasaruddin Umar menegaskan tidak ada toleransi untuk kekerasan seksual, khususnya dilingkup kementerian Agama.
Berikut pernyataan lengkap yang disampaikan oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar dalam video tersebut:
Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuhu
Saya merasa sedih dan prihatin dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren. Salah satunya di Pesantren Ndolo Kusumo, Pati. Tindakan semacam ini tidak bisa dibiarkan. Saya tidak bisa mentolerasi kekerasan seksual dalam bentuk apapun dan dimanapun, apalagi di pondok pesantren. Setiap tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan harus kita lawan, harus kita hadapi.
Saya mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat. Hukum berat pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kementerian Agama juga sudah memghentikan pendaftaran santri baru di Pesantren Ndolo Kusumo dan saat ini dalam proses pencabutan izin operasional. Bersamaan itu Kementerian Agama juga sedang mengawal dan memfasilitasi pemindahan para santri agar dapat melanjutkan pendidikannya.
Saya juga menegaskan bahwa pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan harus terus menjadi ruang yang aman bagi para santri.
Kementerian Agama juga terus memperkuat pembinaan dan pengawasan agar kasus serupa tidak akan pernah terjadi lagi.
Wassalamualakum warohmatulohi wabarakatuhu.
Kyai Ashari tersangka Kasus Pelecehan Seksual Ditahan Setelah Buron
Pada kamis (07/5/2026), Tim Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil menangkap Kyai Ashari tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Wonogiri setelah tersangka sempat masuk daftar pencarian orang.
Kyai Ashari telah menyandang status tersangka sejak Selasa (28/4/2026). Namun, ia melarikan diri setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi pada Senin (4/5/2026), yang memicu dugaan pelarian hingga ke luar wilayah Jawa Tengah sebelum akhirnya diringkus di Wonogiri. (Mm)

















