Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Jakarta, Swa News – Sempat menghilang, akhirnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid muncul di hadapan publik saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Tentu kemunculan Nusron tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya yang bersangkutan sudah dua kali, yakni pada Rabu, 7 Oktober 2026, dan Kamis, 15 Oktober 2026, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Nusron terlihat mengenakan kemeja putih dan peci hitam. Ia duduk bersama jajaran menteri lainnya di ruang sidang kabinet. Kehadiran Nusron tersebut sekaligus menjawab pernyataan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang menyampaikan informasi mengenai keberadaan Nusron setelah sebelumnya dikabarkan melakukan perjalanan ke Singapura dan Malaysia pada 17 Oktober 2026.
Hingga kini, ketidakhadiran Nusron dalam dua agenda pemeriksaan KPK menjadi perhatian publik karena pihak penyidik memerlukan keterangannya untuk mendalami perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Namun, belum ada keterangan resmi, baik dari pihak Nusron maupun Istana, terkait kehadiran Nusron dalam sidang kabinet tersebut. Hingga saat ini, pihak KPK juga belum memberikan penjelasan mengenai jadwal pemeriksaan Nusron berikutnya. Nusron Wahid masih akan dipanggil sebagai saksi dan belum dinyatakan sebagai tersangka. (AR)
Penulis: Abdurrahman
Editor: Imam A. Hanifah


















