Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News – Pascaputusan Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang menyatakan pihak pengurus KPRI UIN Maliki Malang melakukan wanprestasi atau ingkar janji dan menghukum para tergugat untuk membayar lunas kerugian para penggugat serta biaya persidangan, kini korban lain berinisiatif mengajukan gugatan dengan pola class action.
Melalui e-court, hakim telah mengabulkan seluruh gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 95/Pdt.G/PN Kpn, yang diajukan oleh Rochma Dwi Wulan dan Endang Sri Wahyuni, pada Kamis (8/10/2026).
Peluang Korban Gunakan Gugatan Class Action
Gugatan class action merupakan gugatan perwakilan kelompok dalam perkara perdata yang biasanya diajukan oleh satu orang atau lebih untuk mewakili banyak orang karena memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum serta kesamaan tuntutan.
Secara formil, class action telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Gugatan ini biasanya dilakukan karena jumlah anggota kelompok sangat banyak sehingga tidak efisien jika diajukan satu per satu. Selain itu, para anggota kelompok memiliki kesamaan peristiwa atau fakta hukum serta kesamaan jenis tuntutan.
Tindakan gugatan ini dilakukan setelah melalui proses kesepakatan bersama untuk melindungi kepentingan anggota kelompoknya.
Untuk gugatan class action terkait dugaan skandal perumahan fiktif, pihak konsumen atau korban memiliki landasan hukum yang berkaitan dengan hak konsumen.
- Pasal 46 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menegaskan bahwa gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat diajukan oleh sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama.
- Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok mengatur hukum acara dan tata cara teknis pengajuan gugatan class action ke pengadilan negeri.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat digunakan untuk memperkuat dalil mengenai dugaan pelanggaran kewajiban hukum pengembang.
Salah satu hal yang menjadi keunggulan proses class action adalah anggota kelompok tidak perlu memberikan surat kuasa khusus satu per satu kepada wakil kelompok. Namun, pengajuan gugatan tetap harus memenuhi persyaratan hukum acara yang berlaku. Bukti kepemilikan atau transaksi perumahan dapat menjadi bagian dari pembuktian. (MM)
Penulis: M. Mudzakir
Editor: Imam A. Hanifah

















