Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News – Setelah Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen memutuskan untuk mengabulkan gugatan perdata yang diajukan beberapa pihak korban program perumahan Darul Firdaus KPRI UIN Maliki Malang pada Kamis (8/10/2026), kini putusan tersebut rupanya semakin menggugah semangat baru bagi para korban lain untuk melakukan gugatan serupa.
Untuk merespons semangat ratusan korban yang selama ini buntu mencari keadilan, pihak Malang Cyndicate (MC), yang selama ini ikut mendorong proses hukum, baik pidana maupun perdata, kebanjiran pertanyaan melalui saluran telepon dari para korban lain. Selama ini, banyak di antara mereka yang menunggu hasil gugatan perdata sebagian korban di Pengadilan Negeri Kepanjen.
“Memang sejak beredarnya berita terkait menangnya gugatan perdata sebagaian korban di Pengadilan Negeri Kepanjen tersebut, kini banyak pihak korban KPRI UIN Maliki Malang lain yang selama ini diam melakukan komunikasi dan konsultasi pada kami,” ujar Jelly, Direktur Malang Cyndicate, pada Senin (13/10/2026).
“Silahkan saja bagi para korban Perumahan KPRI UIN Maliki Malang untuk menghungi kami lewat hotline 085733342397, ini layanan gratis, kami juga akan hubungkan dengan beberapa pengacara yang siap mendampingi jika pihak korban melakukan proses hukum lebih lanjut,” tambah Jelly.
Para Korban Siap Lakukan Upaya Class Action
Ketika pihak Swa News melakukan komunikasi secara acak dengan beberapa korban, terlihat bahwa mereka berkeinginan untuk melakukan gugatan hukum keterwakilan kolektif atau class action.
Salah seorang korban yang tidak bersedia diungkap identitasnya, dengan inisial AB, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya melakukan komunikasi secepatnya dengan korban lain untuk melakukan gugatan.
“Saya secepatnya akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan korban lain untuk menentukan langkah hukum, memang kalau mungkin ya pakai class action,” ungkapnya.
Sementara itu, seorang korban lain dengan inisial AH juga berharap kemenangan gugatan di Pengadilan Negeri Kepanjen menjadi pintu masuk penyelesaian hukum bagi para korban yang telah mengalami kerugian moril maupun materiil.
“Saya menilai ini akan menjadi pintu masuk untuk minta kembali uang yang telah kami bayarkan meski harus melalui proses hukum, mau apalagi karena tuntutan moral sudah diabaiakan oleh pihak KPRI UIN Maliki Makang, termasuk oleh institusi UIN Maliki Malang,” tegasnya. (MJL).
Penulis: Mujalli
Editor: Imam A Hanifah


















