Jombang, Swa News– Setelah 22 tahun mengabdi sebagai tenaga honorer di Dinas Sosial Jombang, Sulaminingsih akhirnya resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2 Mei 2025. Pengangkatan ini dilakukan dalam seremoni resmi di Pendopo Kabupaten Jombang dan menjadi momen penuh haru, terutama karena masa tugas Sulami tinggal 10 bulan sebelum memasuki masa pensiun.
22 tahun mengabdi
Perempuan kelahiran 22 Februari 1968 ini memulai pengabdiannya jauh sebelum tahun 2003, saat ia diminta untuk membantu memasak di Loka Bina Karya (LBK) Ngoro. “Saya masak lebih dari satu tahun, lalu diangkat jadi honorer tahun 2003,” ujar Sulami mengenang awal kariernya.
Kepala BKPSDM Jombang, Bambang Suntowo, menyampaikan bahwa Sulami merupakan honorer paling senior dan karena itu diberi kehormatan menerima SK PPPK secara simbolis. “Satu yang paling senior, Bu Sulami kami beri penghormatan menerima SK secara simbolis,” katanya.
Baca juga: Ada Apa Calon Rektor Poros KAHMI Menemui Prof. Abdul Haris? Dr. Andik Rony: Hanya Agenda Silaturahmi
Namun, pengangkatan ini juga dibayangi oleh fakta bahwa masa pengabdian Sulami sebagai PPPK sangat singkat. Sesuai aturan, usia maksimal untuk mendaftar PPPK adalah 57 tahun, sedangkan Sulami sudah hampir memasuki usia pensiun. Meski demikian, ia menyatakan tetap semangat menjalani sisa waktu pengabdiannya. “Saya harus tetap semangat, meski hanya 10 bulan,” ujarnya.
Menurut Menteri PANRB, Rini Widyantini, pengangkatan honorer menjadi PPPK merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN 2023. Ada dua syarat utama yang harus dipenuhi:
1. Lulus seleksi kompetensi PPPK dengan peringkat terbaik
2. Tersedianya formasi jabatan PPPK sesuai kebutuhan instansi
Jika hanya memenuhi sebagian syarat, honorer dapat diarahkan sebagai PPPK paruh waktu. Kebijakan ini bertujuan memberikan kejelasan status dan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Pemerintah berharap bahwa melalui kebijakan ini, ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia mendapat peluang lebih besar untuk diangkat sebagai PPPK. Selain meningkatkan efisiensi pelayanan publik, kebijakan ini juga merupakan bentuk apresiasi terhadap loyalitas mereka.
Pengangkatan Sulaminingsih menjadi contoh bahwa setiap pengabdian, sekecil apa pun, layak dihargai. Meskipun hanya menjabat selama 10 bulan sebagai PPPK, pengakuan resmi dari negara menjadi penutup indah bagi perjalanan panjang seorang perempuan sederhana yang telah 22 tahun mengabdi untuk masyarakat Jombang.(tama)