Makassar, Swa News– Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Karta Jayadi menyatakan siap menghadapi gugatan mantan Wakil Rektor II, Ichsan Ali, yang tidak terima atas pencopotannya.
Karta menegaskan bahwa pencopotan tersebut dilakukan karena Ichsan dianggap tidak lagi mampu menjalin kerja sama dalam kepemimpinan kampus.
“Setiap orang berhak membela diri, dan itu sah secara hukum. Kalau digugat, kami siap menghadapi sesuai koridor hukum, bukan dengan aksi demonstrasi,” ujar Karta, Rabu (21/5/2025), dikutip dari detik.
Karta menambahkan, dirinya siap menunjukkan bukti-bukti ketidakmampuan Ichsan dalam bekerja sama, jika diminta oleh majelis hakim dalam proses persidangan.
“Dengan Prof Ichsan, saya memang tidak bisa bekerja sama. Kalau masuk ranah hukum, saya akan tunjukkan data dan bukti yang sah,” ujarnya.
Rektor UNM itu juga menanggapi isu akan adanya aksi demo pascapencopotan Ichsan. Ia mengingatkan bahwa aksi unjuk rasa harus sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum jika berujung kericuhan.
“Kalau memang ada demo, nanti kita tahu siapa sponsornya. Kalau sampai rusuh, akan jelas juga siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Karta juga menyayangkan adanya ancaman unjuk rasa dari pihak-pihak yang disebutnya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan internal kampus.
“Pengangkatan dan pemberhentian wakil rektor adalah hak prerogatif rektor. Mereka tidak dipilih oleh senat. Jadi yang menentukan bisa tidaknya bekerja sama adalah rektor,” tegasnya.
Baca juga: Prof Uril Bahrudin Dinilai Layak Perkuat Kerjasama UIN Maliki dengan Saudi Fund for Development
“Karena tidak sesuai aturan, saya akan menempuh jalur hukum ke PTUN untuk menegakkan aturan dan menjaga harga diri saya,” ujar Ichsan dalam konferensi pers, Senin (19/5).
Ichsan mengaku masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi pemberhentiannya sebelum melayangkan gugatan.
“Begitu SK saya terima, saya akan langsung ajukan gugatan,” ujarnya.
Ia menilai pencopotannya melanggar Statuta UNM tahun 2018, khususnya Pasal 56 ayat 3 yang memuat sembilan syarat pergantian pejabat struktural. (Ajm)
Ichsan ali