
Jakarta, Swa News– Posisi Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kini berada di ujung tanduk. Terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik modus dugaan pertemuan antara mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), H.M. Tauhid Hamdi (TH), dengan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

KPK menduga kuat, pertemuan itu memiliki kaitan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa penyidik telah memeriksa Tauhid Hamdi pada Kamis (25/9/2025). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperdalam keterangan terkait adanya proses komunikasi maupun pertemuan dengan pihak Kementerian Agama.
“Ya benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuan mengenai dugaan pertemuan itu, termasuk kemungkinan sebelum dan sesudah SK kuota haji khusus diterbitkan,” ungkap Ali Fikri.

Hingga saat ini, baik pihak KPK, Tauhid Hamdi, maupun Yaqut Cholil Qoumas belum memberikan klarifikasi terkait proses pendalaman yang sedang berlangsung.
Namun, untuk memperjelas proses yang ada dan tidak menimbulkan spekulasi liar, banyak pihak mendesak KPK segera mengumumkan pihak-pihak yang menjadi tersangka. (MS)
Pingback: Terungkap ! Dibalik Pertemuan Jokowi–Prabowo: Ada Misi Rahasia Soal Ijazah Gibran? Swa News