KPK Selidiki Pertemuan Yaqut–Tauhid Hamdi, Posisi Eks-Menag Kian Terjepit

Jakarta, Swa News– Posisi Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kini berada di ujung tanduk. Terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik modus dugaan pertemuan antara mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), H.M. Tauhid Hamdi (TH), dengan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

KPK menduga kuat, pertemuan itu memiliki kaitan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa penyidik telah memeriksa Tauhid Hamdi pada Kamis (25/9/2025). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperdalam keterangan terkait adanya proses komunikasi maupun pertemuan dengan pihak Kementerian Agama.

Baca juga: Terbaru ! IM Singgung Pengangkatan ZH Jadi Plt. Wakil Rektor II UIN Maliki Malang, Diduga Pelaku Pelecehan Seksual, Mahasiswa Desak Investigasi

 

“Ya benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuan mengenai dugaan pertemuan itu, termasuk kemungkinan sebelum dan sesudah SK kuota haji khusus diterbitkan,” ungkap Ali Fikri.

Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, KPK kemudian menyimpulkan perlu adanya pendalaman untuk memastikan kebenaran pertemuan antara mantan Bendahara AMPHURI, Tauhid Hamdi, dengan mantan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

KPK Selidiki Pertemuan Yaqut–Tauhid Hamdi, Posisi Eks-Menag Kian Terjepit

Hingga saat ini, baik pihak KPK, Tauhid Hamdi, maupun Yaqut Cholil Qoumas belum memberikan klarifikasi terkait proses pendalaman yang sedang berlangsung.

Namun, untuk memperjelas proses yang ada dan tidak menimbulkan spekulasi liar, banyak pihak mendesak KPK segera mengumumkan pihak-pihak yang menjadi tersangka. (MS)

Leave a reply

Join Us
  • Facebook38.5K
  • X Network32.1K
  • Behance56.2K
  • Instagram18.9K

Stay Informed With the Latest & Most Important News

Advertisement

Follow
Loading

Signing-in 3 seconds...

Signing-up 3 seconds...