Kebijakan ini terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen dan Opsen pajak Kendaraan untuk pemerintah daerah.
Jika kedua kebijakan tersebut diterapkan bersamaan, dampaknya akan terasa signifikan bagi industri otomotif karena komponen pajak ini memengaruhi harga jual kendaraan yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen.
Dilansir dari situs kompas.com, Rifki Maulana, Manager Public Relations, YRA & Community PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), mengungkapkan bahwa penambahan komponen pajak akan berdampak langsung pada harga kendaraan.
“Opsen merupakan pajak tambahan untuk pendapatan daerah. Karena sifatnya tambahan, efeknya tentu menambah beban,” jelas Rifki.
Tidak hanya Yamaha, harga motor Suzuki juga diprediksi mengalami kenaikan signifikan ketika PPN 12 persen dan opsen pajak berlaku.
Teuku Agha, 2W Sales & Marketing Dept. Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), mengatakan informasi awal dari pemerintah daerah menunjukkan opsen pajak dihitung sebesar 66 persen dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Hal ini sangat memengaruhi harga jual kendaraan secara on the road.
Menurut Agha, untuk motor dengan harga Rp 20 jutaan, kenaikan harga diperkirakan berkisar antara Rp 800.000 hingga Rp 1,5 juta.
Sedangkan untuk motor seharga Rp 50 jutaan, kenaikan dapat mencapai Rp 3 juta. Selain itu, dampak kenaikan PPN diperkirakan menambah biaya sekitar Rp 200.000 hingga Rp 400.000, tergantung model motor.
Opsen pajak, yang merupakan pungutan tambahan oleh pemerintah kabupaten atau kota, akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Di sisi lain, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen juga akan berlaku di tahun yang sama.
Marketing Director PT Astra Honda Motor (AHM), Octavianus Dwi Putro, menyatakan bahwa harga motor Honda juga akan meningkat seiring penerapan kebijakan ini.
“Kenaikan tergantung pada model dan wilayah. Simulasi kami memperkirakan kenaikan berkisar antara Rp 700.000 hingga Rp 2 juta untuk tipe tertentu,” ujar Octa di Cikarang (6/12/2024).
Namun, rincian kenaikan harga di setiap daerah belum dapat dipastikan karena kebijakan opsen pajak akan bergantung pada masing-masing pemerintah daerah. (Mmu)