Swa News– Selebgram cantik, Clara Sinta menerima ancaman digital dari netizen pembela Gus Miftah. Clara Sinta dituduh sebagai penyebar pertama video ceramah Gus Miftah yang menyinggung seorang penjual es teh, Sunhaji.
Kontroversi ini bermula dari video ceramah Gus Miftah yang diunggah akun YouTube PCNU Kabupaten Magelang pada 8 Desember 2024.
Dalam video tersebut, Gus Miftah melontarkan kalimat hinaan pada Sunhaji. Clara Sinta kemudian membagikan ulang video itu melalui akun media sosialnya.
Aksi ini dianggap sejumlah netizen sebagai pemicu viral nya video tersebut, meski Clara Sinta bukanlah pengunggah pertama.
Baca juga: Selama 2 tahun, Yati Pesek Dendam pada Gus Miftah. Kenapa?
Pada tangkapan layar, ada komentar dari akun X, @lanangetakat menuntut Clara Sinta untuk memberikan klarifikasi dalam waktu 1 x 24 jam. Jika tidak, ancaman serangan terhadap reputasinya mulai dilontarkan oleh beberapa akun.
Menanggapi situasi ini, Clara Sinta akhirnya buka suara. Ia menegaskan bahwa video tersebut sudah beredar sebelum dirinya membagikannya di media sosial.
“Saya hanya membagikan ulang video yang sudah ada. Tidak ada niat untuk membuat keributan atau menyebarkan hal buruk. Tuduhan ini tidak berdasar,” ujarnya melalui unggahan klarifikasi.
Di sisi lain, banyak juga publik figur yang memberikan dukungan moral pada Clara Sinta. Menurut mereka kontroversi “Gus Miftah dan menjual es teh” bukan permasalahan siapa yang posting pertama.
Tetapi lontaran sarkas dan fulgar “Gus” Miftah saat ceramah dianggap tidak beradab. Bahkan pasca viral nya video penjual es teh, muncul video-video lain yang serupa.
Seperti potongan video ejekan “Gus” Miftah saat dipanggung bersama Seniman Senior, Yati Pesek. Dari postingan Instagram Erick Astrada Yati Pesek mengaku merasa sakit hati saat kejadian itu.
Gus Miftah sempat menanggapi video tersebut. Dia mengatakan tidak akan mengubah gaya dakwahnya,hanya berjanji akan lebih berhati-hati dalam memilih diksi kata saat berdakwah. Tapi secara eksplisit tidak ada permintaan maaf yang diarahkan pada Yati Pesek.(MMU)