Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News — Walikota Malang, Wahyu Hidayat bersama jajaran Forkopimda Malang Raya menyerahkan Remisi Umum (RU) di Lapangan Senopati, Lapas Kelas 1 Malang. Total sebanyak 1.752 narapidana binaan mendapatkan RU pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kalapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, melaporkan sebanyak 1.725 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) dan 27 orang menerima Remisi Umum II (RU II). Dari kategori RU II tersebut, 17 warga binaan dinyatakan langsung bebas, sementara 10 orang lainnya masih harus menjalani masa pidana subsidair.
Baca juga: Upaya Lepas Tangan UIN Maliki Malang dalam Kasus Dugaan Skandal Perumahan fiktif
Dalam amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang dibacakannya, Wahyu Hidayat menegaskan bahwa remisi merupakan hak asasi sekaligus bentuk penghargaan negara atas kelakuan baik dan keaktifan warga binaan selama mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini hendaknya menjadi motivasi untuk terus mempertaubatkan diri, meningkatkan kualitas pribadi, serta bersiap untuk reintegrasi ke masyarakat,” ujar Wahyu Hidayat saat menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan Lapas Malang dan Lapas Perempuan Kelas IIA Malang.
Usulan Amnesti Kemanusiaan dan Bela Negara
Selain remisi reguler, momentum kemerdekaan tahun ini diperkuat dengan kebijakan pengusulan amnesti oleh Lapas Kelas I Malang bagi 129 narapidana. Skema usulan ini terbagi dalam 38 orang kategori kemantuan, 39 orang kategori bela negara, serta 52 orang kategori ketahanan pangan.
Kehadiran jajaran pimpinan daerah dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu menjadi penanda sinergi lintas sektor dalam memastikan proses reintegrasi sosial narapidana berjalan optimal saat kembali ke lingkungan warga. (ARD)
Penulis: Ardian F. R
Editor: Mukh. Munif
















