Jakarta, Swa News– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Dewan Pers sebagai langkah strategis untuk memperkuat kemerdekaan pers, keterbukaan informasi, dan sinergi dalam penegakan hukum di Indonesia.
MoU
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa kejaksaan sebagai lembaga negara tidak bisa berjalan secara tertutup atau eksklusif. Ia menilai pentingnya introspeksi dan keterlibatan publik dalam mengawasi kinerja institusi penegak hukum, salah satunya melalui peran pers.
“Bagi saya, pers adalah sahabat sekaligus elemen pengawasan. Peran media sangat penting agar informasi kejaksaan sampai ke masyarakat luas,” ujar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Burhanuddin menyadari bahwa terbukanya akses informasi juga membawa tantangan tersendiri. Namun, menurutnya, kritik dari media merupakan bagian penting dari perbaikan institusi. Melalui kerja sama ini, ia berharap kolaborasi dengan Dewan Pers dapat memperkuat kontrol terhadap aparat kejaksaan, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau secara langsung.
“Tanpa pers, kami tidak bisa memantau seluruh wilayah. Bahkan kejadian di Sabang bisa kami ketahui dalam hitungan menit berkat media. Kritik yang membangun justru menjadikan kami lebih baik,” tuturnya.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyambut baik kerja sama tersebut dan menyebut pers sebagai mitra penting pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Baca juga: Khofifah 8 Jam Diperiksa di Mapolda Jatim, PKB Minta Penjelasan KPK?
“Dengan keterbatasan jangkauan pusat, media membantu mempercepat respons terhadap penyimpangan di lapangan. Namun, tentu pengawasan ini harus dijalankan secara profesional dan objektif,” kata Komaruddin.
MoU
Ia menekankan pentingnya menjaga etika, integritas, dan independensi dalam kerja jurnalistik agar kepercayaan publik terhadap pers tetap terjaga.
1. Dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers;
2. Penyediaan tenaga ahli dari Dewan Pers;
3. Peningkatan kesadaran hukum di masyarakat;
4. Pengembangan kualitas sumber daya manusia di kedua institusi. (SIS)
Pingback: DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 2,1 Triliun Untuk BPJPH, 3,5 Juta Sertifikat Halal UMK Jadi Prioritas Swa News