
Jakarta, Swa News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada aturan yang melarang memeriksa tersangka meski sedang mengajukan praperadilan.
Bahkan, tersangka juga bisa ditahan, meski sedang menempuh upaya hukum tersebut.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, merespons Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang sedang mengajukan praperadilan kedua.
Karena pengajuan praperadilan ke-2 tersebut, Hasto kemudian meminta penundaan pemeriksaan.
“Tidak ada juga UU yang mengatur bahwa penyidik tidak boleh memanggil dan meminta keterangan kepada saksi, ahli, ataupun tersangka, bahkan menahan tersangka pada saat proses prapid pun tidak dilarang,” kata Tanak (19/2/2025).
Tanak juga menjelaskan, “Juga tidak ada larangan untuk memeriksa tersangka yang sedang mengajukan praperadilan. Apalagi, upaya penahanan bisa dilakukan jika dibutuhkan,” jelasnya.
Melihat sinyal pernyataan Tanak tersebut, maka kemungkinan besar dalam proses pemanggilan yang kedua nanti, KPK akan melakukan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto.
Pada kesempatan lain, Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo, juga berharap Hasto proaktif mengikuti pemeriksaan kedua nanti. “Hasto harus patuh pada proses hukum yang ada, tidak usah menghambat proses yang ada,” tegasnya.
Desakan pada KPK untuk memproses Hasto serta menahannya juga datang dari Mantan Kader PDI Perjuangan yang pernah dipecat Hasto. Bahkan, dia sempat melakukan aksi di depan KPK.
Mantan Kader PDIP Kabupaten Pemalang, Sudarsono, datang untuk melakukan sujud syukur di gedung KPK, Jakarta Selatan. Dirinya bersyukur atas tak diterimanya gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Eks kader PDI Perjuangan yang dimaksud adalah Sudarsono yang mengatakan dirinya dahulu Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC Pemalang. Namun, dirinya dipecat oleh Hasto Kristiyanto.
“Pada kesempatan hari ini, saya datang ke KPK, saya ingin sujud syukur di depan kantor KPK ini atas ditolaknya praperadilan yang kemarin diajukan oleh Hasto,” kata Sudarsono di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025). (alf)