Kontekstualisasi Doktrin Puasa dalam Perang Badar
Oleh: Gus Awan
Secara kontekstual, Perang Badar memberikan hikmah spiritual dan pranata hukum Islam yang mendalam bagi kaum muslimin. Karena melalui pendekatan menahan makan, minum, menahan amarah dan kebencian serta kedengkian terhadap kafir Makkah, akhirnya Rasulullah dan para sahabat mampu mencapai derajat kemanusiaan tertinggi.

Kondisionalitas Hukum Syar’i
Terlepas dari perbedaan pendapat para ulama terkait kronologi sejarah Perang Badar, yang menurut Abu Ja’far Muhammad ibn Jarir al-Tabari dalam Tarikh al-Umam wa al-Muluk menyebutkan bahwa peristiwa Perang Badar berlangsung pada hari kesembilan belas bulan Ramadan, berbeda dengan pendapat Abu Umar Yusuf al-Qurtubi yang menyatakan bahwa Perang Badar terjadi pada hari Jumat pagi, hari ketujuh belas bulan Ramadan.
Banyak yang mengatakan bahwa Perang Badar adalah perang dengan campur tangan Allah di dalamnya. Bagaimana tidak, pasukan kaum muslimin pada waktu itu hanya berjumlah 313 orang dibandingkan pasukan kafir Makkah yang berjumlah 1.000 orang.
Hal yang paling krusial adalah terkait keputusan Nabi Muhammad dan sebagian para sahabat berbuka ketika perang tersebut. Melalui berbukanya Nabi dan para sahabat ini menjadi dasar hukum pembolehan (rukhsah) berbuka bagi yang sedang dalam perjalanan.
Peristiwa tersebut bisa dibaca dalam hadis dari Sa’id bin Musayyab. Ketika ia ditanya soal puasa di waktu perjalanan, lalu ia menceritakan sebuah riwayat bahwa Umar bin Khattab berkata: “Kami berperang bersama Rasulullah di bulan Ramadan sebanyak dua kali, yakni Perang Badar dan pembebasan Makkah, dan kami berbuka (tidak berpuasa) di kedua peperangan tersebut.” (HR. Muslim).
Baca juga: Ramadhan dan Pranata Keluarga Harmonis untuk Meraih Taqwa
Pencapaian Keadilan
Penegasan Rasulullah melalui sebuah hadis yang mengindikasikan bahwa puasa tidak sekadar menahan lapar dan dahaga, akan tetapi juga terkait dengan doktrin kedalaman spiritualitas:
كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوْعُ وَالْعَطَشُ
Artinya: Banyak dari orang yang berpuasa yang tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali lapar dan dahaga. (HR. Baihaqi).
Peristiwa Perang Badar yang bersamaan dengan pelaksanaan kewajiban puasa Ramadan memberi makna substantif bagi para sahabat dalam melakukan pertempuran. Karena dalam peperangan tersebut, Rasulullah mengajarkan hakikat perang yang bertujuan berjuang melakukan pembebasan diri dari penindasan tanpa ada dendam personal maupun kolektif.
Maka pembelajaran makna hakikat dari Perang Badar merupakan perjuangan jalan terakhir yang bersifat mempertahankan diri, menegakkan keadilan, menghentikan penindasan, dan bertujuan mencapai perdamaian, bukan untuk pemaksaan agama serta eksperimentasi nafsu politik demi perluasan wilayah kekuasaan.
Gus Awan
Pegiat Literasi Islam









