Kamis, Februari 12, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Viral
    • Internasional
    • Peristiwa
      • Bencana
      • Kriminal
      • Trending
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • EKONOMI
    • Bisnis
    • UMKM
  • Seni Budaya
  • Sains
    • Gadget
    • Teknologi
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Gaya hidup
  • Entertainment
  • TRAVELING
    • Wisata
    • Kuliner
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Viral
    • Internasional
    • Peristiwa
      • Bencana
      • Kriminal
      • Trending
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • EKONOMI
    • Bisnis
    • UMKM
  • Seni Budaya
  • Sains
    • Gadget
    • Teknologi
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Gaya hidup
  • Entertainment
  • TRAVELING
    • Wisata
    • Kuliner
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home News

Mengenal Apa Itu UMKM: Definisi, Kriteria, dan Contoh Lengkapnya

Imam Hanifah by Imam Hanifah
11/02/2026
in News
0
apa itu UMKM
0
SHARES
102
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

SWANEWS – Memahami apa itu UMKM sangat penting bagi masyarakat luas, mengingat sektor ini merupakan pilar utama yang menyokong stabilitas ekonomi nasional di Indonesia.

Secara umum, UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang merujuk pada jenis bisnis produktif dengan skala kecil hingga menengah yang dikelola secara mandiri oleh individu, kelompok, rumah tangga, maupun badan usaha tertentu.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Motor Mahasiswa UB Hilang

Hanya 2 Menit Motor Mahasiswa UB Hilang saat Ditinggal Sembahyang 

11/02/2026
Program RT Berkelas Kota Malang

Suryadi, Anggota DPRD Kota Malang Fraksi Golkar, Bersinergi dengan Program RT Berkelas Kota Malang

10/02/2026
Load More

Menurut data Kementerian UMKM, dari total 30,17 juta unit usaha di Indonesia, mayoritas mutlak (99,71%) masih berada di level mikro.

Pemerintah kini membidik transformasi besar pada 2029, dengan target meningkatkan proporsi usaha kecil dan menengah (UKM) menjadi 3,30% serta mendongkrak rasio kewirausahaan nasional hingga mencapai 3,60%.

Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai batasan modal, karakteristik, hingga klasifikasi operasional yang membedakan setiap jenjang usaha UMKM.

Dengan memahami definisi dan peran vitalnya dalam menciptakan lapangan kerja, diharapkan para pelaku usaha dapat mengidentifikasi posisi bisnis mereka dan memanfaatkan dukungan kebijakan pemerintah secara optimal.

Mengenal Apa Itu UMKM dan Perannya bagi Ekonomi

Berdasarkan landasan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UMKM didefinisikan sebagai usaha produktif milik perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan tertentu. UMKM memiliki peran strategis sebagai penggerak inovasi ekonomi.

Berbeda dengan korporasi besar yang kaku, UMKM cenderung lebih adaptif terhadap perubahan pasar dan seringkali menjadi garda terdepan dalam pemberdayaan ekonomi rakyat.

Karakteristik Utama UMKM

Secara praktis, UMKM memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari usaha skala besar, antara lain:

  • Struktur Manajemen Sederhana: Biasanya dikelola langsung oleh pemilik atau anggota keluarga.
  • Modal Terbatas: Bergantung pada tabungan pribadi atau pinjaman skala kecil.
  • Adaptasi Teknologi: Mulai berkembang pesat dengan memanfaatkan platform e-commerce dan media sosial untuk pemasaran.
  • Lokasi Fleksibel: Banyak yang beroperasi dari rumah (industri rumahan) atau menyewa tempat usaha dengan luasan terbatas.

Kategori UMKM Berdasarkan Aset dan Omzet

Pemerintah telah menetapkan batasan yang jelas untuk menentukan sebuah bisnis masuk ke dalam kategori mikro, kecil, atau menengah.

Parameter ini sangat penting sebagai dasar pemberian insentif pajak, bantuan modal, maupun perizinan. Kriteria ini diukur dari kekayaan bersih (aset) di luar tanah dan bangunan tempat usaha, serta hasil penjualan tahunan (omzet).

  1. Usaha Mikro

Usaha Mikro merupakan tingkatan paling dasar dalam ekosistem UMKM. Usaha Mikro umumnya didominasi oleh sektor konsumsi harian.

Misalnya, toko kelontong yang melayani kebutuhan pokok warga sekitar atau usaha katering rumahan yang dijalankan dengan modal kecil namun rutin.

Pengelolaannya sangat mandiri dan seringkali menjadi sumber pendapatan utama bagi sebuah keluarga. pengelolaan administrasi yang masih sederhana dan terkadang belum tersistematis secara formal.

  • Aset: Kekayaan bersih maksimal Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan).
  • Omzet: Hasil penjualan tahunan maksimal Rp300 juta.
  • Kepemilikan: Umumnya milik perorangan.
  1. Usaha Kecil

Usaha Kecil selangkah lebih maju dibandingkan mikro. Pada kategori ini, manajemen usaha biasanya mulai melibatkan tenaga kerja dari luar lingkungan keluarga dan memiliki sistem operasional yang lebih teratur.

Contohnya adalah kedai kopi spesial atau toko online fashion yang memiliki identitas merek sendiri.

Meskipun skalanya belum raksasa, usaha ini sudah mampu menggerakkan ekonomi lokal dengan menggandeng beberapa karyawan dan menggunakan sistem pemasaran digital yang lebih terarah.

  • Aset: Memiliki kekayaan bersih di atas Rp50 juta hingga maksimal Rp500 juta.
  • Omzet: Penjualan tahunan berada di rentang Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
  • Tenaga Kerja: Biasanya menyerap antara 5 hingga 19 orang karyawan.
  • Status: Berdiri sendiri dan bukan merupakan cabang dari perusahaan besar.
  1. Usaha Menengah

Kategori Usaha Menengah memiliki skala yang cukup signifikan. Usaha pada level ini umumnya sudah memiliki legalitas yang lengkap, manajemen profesional, serta sistem perlindungan bagi karyawannya.

Sebagai contoh, industri kreatif yang memproduksi barang dalam jumlah besar untuk didistribusikan ke luar kota atau bahkan luar negeri.

Perusahaan ekspedisi menengah atau restoran dengan beberapa cabang yang memiliki sistem manajemen terpadu juga masuk dalam klasifikasi ini karena perputaran uangnya yang sudah mencapai miliaran rupiah per tahun.

  • Aset: Kekayaan bersih antara Rp500 juta hingga maksimal Rp10 miliar.
  • Omzet: Penjualan tahunan di atas Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
  • Tenaga Kerja: Mempekerjakan antara 20 hingga 99 orang.
  • Skala Bisnis: Seringkali terlibat dalam kegiatan perdagangan yang lebih luas, seperti ekspor-impor.

Contoh Nyata UMKM dalam Kehidupan Sehari-hari

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah tabel klasifikasi contoh usaha yang sering kita temukan di sekitar kita berdasarkan kategorinya:

Kategori UMKM Contoh Usaha
Usaha Mikro Toko kelontong, katering rumahan, laundry kiloan, souvenir, warmindo, peternakan ayam rumahan.
Usaha Kecil Kedai kopi (coffee shop), bakery, toko online fashion, jasa desain grafis, bengkel motor, laundry profesional.
Usaha Menengah Usaha perkebunan skala menengah, ekspedisi/logistik, restoran dengan manajemen lengkap, ekspor-impor.

 Berdasarkan seluruh uraian di atas, UMKM terbukti bukan sekadar istilah ekonomi, melainkan fondasi nyata yang mendorong kemandirian dan keberlanjutan perekonomian rakyat.

Dengan adanya batasan aset dan omzet yang diatur oleh undang-undang, setiap pelaku usaha memiliki panduan yang jelas untuk mengembangkan bisnisnya dari skala mikro menjadi menengah.

Dengan dukungan teknologi dan kebijakan yang tepat, sektor ini akan terus menjadi tulang punggung yang kuat bagi masa depan Indonesia, itulah mengapa sangat penting bagi kita untuk benar-benar memahami apa itu UMKM.

 

Tags: definisi umkmUMKMusaha kecilusaha menengahusaha mikro
Imam Hanifah

Imam Hanifah

Penulis SEO seputar Jawa Timur, bisnis, wisata dan pendidikan

Related Posts

Motor Mahasiswa UB Hilang
News

Hanya 2 Menit Motor Mahasiswa UB Hilang saat Ditinggal Sembahyang 

by redaksi swanews
11/02/2026
Program RT Berkelas Kota Malang
News

Suryadi, Anggota DPRD Kota Malang Fraksi Golkar, Bersinergi dengan Program RT Berkelas Kota Malang

by redaksi swanews
10/02/2026
Publik Lamongan Geram KPK Masih Bungkam Soal Nama Tersangka Korupsi Gedung Pemkab
Trending

Publik Lamongan Geram KPK Masih Bungkam Soal Nama Tersangka Korupsi Gedung Pemkab

by redaksi swanews
02/02/2026
Hari Ini KPK Periksa Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Apa Langsung Ditahan?
Kriminal

Hari Ini KPK Periksa Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Apa Langsung Ditahan?

by redaksi swanews
30/01/2026
Cahyanto Hendri Wahyudi Dipercaya Menjabat Kadis Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi
Politik

Cahyanto Hendri Wahyudi Dipercaya Menjabat Kadis Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi

by redaksi swanews
23/01/2026
Mahfud MD bongkar kesalahan Yaqut
News

Mahfud MD Bongkar Kesalahan Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

by redaksi swanews
21/01/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI

    Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI Dituntut Mundur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Pemilihan Rektor UIN Maliki Malang, Suhu Politik Mulai Memanas, Agus Maimun Deklarasi, FITK Pecah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunitas Saung Alas Muara Gembong Berkolaborasi dengan UI Memulihkan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahyanto Hendri Wahyudi Dipercaya Menjabat Kadis Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Swa News Indonesia

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Cepat | Mencerahkan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Viral
    • Internasional
    • Peristiwa
      • Bencana
      • Kriminal
      • Trending
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • EKONOMI
    • Bisnis
    • UMKM
  • Seni Budaya
  • Sains
    • Gadget
    • Teknologi
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Gaya hidup
  • Entertainment
  • TRAVELING
    • Wisata
    • Kuliner
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan