Swa News

5 Pedoman Mahkamah Konstitusi Untuk Rekayasa Konstitusi Pembatasan Jumlah Capres

Jakarta, Swa News – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan 5 pedoman rekayasa konstitusi untuk pembatasan calon presiden. Pedoman ini dikeluarkan pasca Keputusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang membatalkan aturan Presidential Threshold 20%.

Dan memberikan hak kepada semua partai politik untuk mencalonkan presiden.

Pedoman ini bertujuan memberikan arahan bagi pembuat undang-undang dalam mengatur mekanisme pencalonan, guna mengendalikan jumlah peserta dalam kontestasi pemilu.

5 Pedoman

Berikut 5 pedoman MK untuk mencegah lonjakan jumlah capres:

  1. Semua partai politik berhak mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden.
  2. Pengusulan calon presiden dan calon wakil presiden oleh partai politik atau koalisi partai politik peserta Pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun perolehan suara sah nasional.
  3. Partai politik peserta Pemilu dapat membentuk koalisi, asalkan tidak menimbulkan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  4. Partai politik peserta Pemilu yang tidak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti Pemilu pada periode berikutnya.
  5. Perumusan rekayasa konstitusi, termasuk perubahan Undang-Undang Pemilu, harus melibatkan partisipasi semua pihak yang berkepentingan, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR, dengan menerapkan prinsip partisipasi publik.  

Baca juga:

MK Membatalkan Presidential Threshold 20%, Semua Parpol Berhak Nyalonkan Presiden!

Melalui 5 pedoman rekayasa konstitusi ini, MK berharap dapat menciptakan sistem pemilu yang lebih demokratis dan mengakomodasi berbagai kepentingan tanpa membatasi hak partai politik.  (Mus)

Exit mobile version