Swa News

Revisi UU Minerba, Upaya Penguasa Membungkam Kampus! Apa Kata Puan Maharani?

Jakarta, SWA News – Banyak pihak yang mencurigai soal revisi UU Minerba. Katanya, revisi ini menjadi bagian dari upaya kekuasaan untuk memasung suara kritis masyarakat kampus.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi polemik terkait revisi UU Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) yang telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

Revisi UU Minerba, Upaya Penguasa Membungkam Kampus! Apa Kata Puan Maharani?
Doc: Mojok.co

RUU ini mendapat perhatian publik karena salah satu poinnya memungkinkan perguruan tinggi mendapatkan izin usaha pertambangan.

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). RUU Minerba ini telah disahkan menjadi usul DPR.

Salah satu poin dalam RUU Minerba yang menjadi perhatian adalah soal kewenangan bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, perguruan tinggi, hingga UMKM untuk mengelola tambang.

 

Sebagian pihak mengkritisi pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

“DPR akan membuka ruang diskusi agar masyarakat dari berbagai elemen dapat memberikan masukan,” jelas Puan.

“Semua pihak tidak usah menaruh rasa curiga dan berikan waktu bagi DPR untuk melakukan pembahasan terkait hal ini,” harap Puan.

Puan juga menilai bahwa inisiasi yang ada dalam RUU Minerba bertujuan baik untuk kepentingan keberdayaan pembiayaan perguruan tinggi.

Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengatakan, RUU Minerba disusun dengan maksud untuk memberikan kebermanfaatan pada bidang pendidikan.

Soal poin krusial pemberian kewenangan pada kampus untuk mengelola tambang mendapat reaksi keras dari masyarakat sipil dan Bocor Alus Tempo.

Bocor Alus Tempo menganggap pemberian konsesi tambang pada kampus merupakan upaya pembungkaman suara kritis terhadap penguasa saat ini.

Bocor Alus Tempo menilai, revisi undang-undang yang ada saat ini tidak berbeda dengan kebijakan yang dilakukan era Presiden Jokowi, yang memberikan konsesi pada organisasi masyarakat agama. (mun)

 

Exit mobile version