Swa News

Menyeret AHY! Muannas Alaidid, Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Klaim SHGB Pagar Laut Tangerang Legal? 

Banten, Swa News – Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, masih mengklaim kliennya telah mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

 

“Kami beli dari rakyat (berstatus sertifikat hak milik/SHM) dan dibalik nama resmi, bayar pajak, dan ada SK surat izin lokasi/PKKPR,” katanya, Kamis (23/1/2025).

Menyeret AHY! Muannas Alaidid, Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Klaim SHGB Pagar Laut Tangerang Legal? 

Bahkan, Muannas juga memastikan dokumen yang ada memperlihatkan setidaknya 243 SHGB diterbitkan saat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 2024.

 

Klaim Muannas Alaidid yang menyeret nama AHY ini juga mematahkan pernyataan AHY yang beberapa waktu lalu mengklarifikasi bahwa dirinya tidak terlibat dalam masalah SHGB/SHM sekitar lahan Pagar Laut itu.

 

Jika ditelisik, semua SHGB tersebut berada di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang. Adapun luas lahan yang diurus menjadi SHGB terpecah dalam berbagai ukuran di bawah 2 hektare.

 

Terlepas dari adanya upaya mengelak, dalam dokumen tersebut tertera bahwa penerbitan SHGB paling awal dilakukan pada 14 Maret 2024. Adapun SHGB paling akhir dikeluarkan pada 11 September 2024.

 

Untuk kurun waktu tersebut, jabatan Menteri ATR/BPN dipegang Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sementara Wakil Menterinya adalah Raja Juli Antoni.

 

Namun, AHY yang kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengaku tak tahu-menahu soal penerbitan SHGB perairan di Laut Tangerang yang dibatasi pagar bambu.

 

“Saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu, kan, 2023. Dan sekali lagi, karena itu sudah keluar. Saya masuk (ke kabinet Presiden Jokowi), kan, 2024,” kata AHY di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1).

 

Jika klaim pihak Aguan tentang penerbitan SHGB itu benar pada bulan September 2024, tentu saat itu AHY sudah menjabat Menteri ATR/BPN. Sebab, Presiden Jokowi melantik AHY menjadi Menteri ATR/BPN pada 21 Februari 2024.

 

Tentu klaim pihak Aguan bertolak belakang dengan pernyataan AHY, yang mengklaim bahwa SHGB itu produk 2023.

 

Kita tunggu penyelesaian sengkarut SHGB tersebut, apakah akan berakhir dalam penyelesaian hukum ataukah politik?  (Pyan)

Exit mobile version