Jakarta, Swa News– Beredar informasi di media sosial mengenai rekrutmen Pendamping Desa 2025 dengan iming-iming gaji hingga Rp 15 juta per bulan.
Kabar tersebut dipastikan sebagai hoaks oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Hingga saat ini, Kemendes PDTT belum membuka rekrutmen Pendamping Desa untuk tahun 2025.
Kemendes PDTT mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap informasi palsu yang beredar, terutama yang mencantumkan detail gaji atau proses pendaftaran yang tidak valid.
“Informasi resmi terkait rekrutmen Pendamping Desa hanya akan diumumkan melalui situs resmi Kemendes PDTT atau akun media sosial resmi kementerian,” tegas pihak Kemendes.
Fakta Seputar Pendamping Desa
Pendamping Desa memiliki tugas strategis dalam mendukung pembangunan desa, termasuk mendampingi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program desa. Namun, gaji yang ditawarkan jauh dari angka yang disebutkan dalam berita hoaks.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 148 Tahun 2022, gaji Pendamping Desa berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp4,8 juta per bulan, tergantung tingkat jabatan dan lokasi tugas. Pendamping Lokal Desa (PLD) menerima gaji pokok mulai dari Rp1,3 juta hingga Rp2,3 juta per bulan.
Ciri-ciri Informasi Hoaks
– Informasi tidak mencantumkan sumber resmi dari Kemendes PDTT.
– Tawaran gaji yang tidak sesuai dengan regulasi.
– Proses rekrutmen yang meminta pembayaran atau dokumen sensitif seperti KTP atau rekening bank tanpa konfirmasi resmi.
Langkah Menghindari Hoaks
1. Selalu cek informasi melalui situs resmi Kemendes PDTT .
2. Ikuti akun media sosial resmi Kemendes untuk pembaruan informasi.
3. Jangan mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial atau grup percakapan tanpa verifikasi.
Laporkan Dugaan Penipuan
Jika menemukan informasi rekrutmen palsu atau upaya penipuan, masyarakat diimbau untuk melaporkannya ke Kemendes PDTT melalui nomor 021-7994372 atau media sosial resmi Kemendes PDTT.
Tetap waspada dan pastikan Anda mendapatkan informasi akurat hanya dari sumber resmi. Jangan sampai menjadi korban hoaks yang merugikan! (Mmu)